1. Penghargaan Bagi Bidan
Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya
dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan
pemberian kewenangan / hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi
yang dimiliki.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke-3,hak
adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh
undang-undang atau aturan tertentu. Bidan di Indonesia memiliki organisasi
profesi yaitu Ikatan Bidan Indonesia atau IBI yang mengatur hak dan kewajiban
serta penghargaan dan sanksi bagi bidan. Setiap bidan yang telah menyelesaikan
pendidikan kebidanan berhak dan wajib menjadi anggota IBI.
Ø Hak bidan :
a. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
c. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan,dank ode etik profesi.
d. Bidan berhak atas privasi / kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien,keluarga ataupun profesi lain.
e. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
g. Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
a. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
c. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan,dank ode etik profesi.
d. Bidan berhak atas privasi / kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien,keluarga ataupun profesi lain.
e. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
g. Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
Ø Wewenang bidan ,antara
lain:
a. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal.
b. Bidan harus melaksanakan tugas kewenagan sesuai standar profesi,memiliki kemampuan dan ketrampilan sebagai bidan,mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya dan bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.
c. Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja putrid,pra hamil,kehamilan,persalinan,nifas,menyusui,dan masa antara kehamilan.
d. Dan masih banyak lagi.
a. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal.
b. Bidan harus melaksanakan tugas kewenagan sesuai standar profesi,memiliki kemampuan dan ketrampilan sebagai bidan,mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya dan bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.
c. Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja putrid,pra hamil,kehamilan,persalinan,nifas,menyusui,dan masa antara kehamilan.
d. Dan masih banyak lagi.
Dalam
lingkup IBI,anggota mempunyai hak tertentu sesuai dengan kedudukannya,yaitu:
1.Anggota Bisaa
a. Berhak mengikuti
kegiatan yang dilakukan oleh organisasi.
b. berhak mengemukakan
pendapat ,saran, dan usul untuk kepentingan
organisasi.
c. berhak memilih dan
dipilih.
2.Anggota Luar Bisaa
2.Anggota Luar Bisaa
a.Dapat mengikuti kegiatan
yang dilakukan organisasi.
b.Dapat mengemukakan
pendapat ,saran,dan usul untuk kepentingan
organisasi.
3.Anggota Kehormatan
3.Anggota Kehormatan
Dapat mengemukakan
pendapat,saran,dan usul untuk kepentingan
organisasi.
Faktor yang berpengaruh terhadap kinerja Bidan menurut
Gibson (1987) ada 3, yaitu:
a. Faktor individu : kemampuan, keterampilan, latar belakang,
keluarga, pengalaman, tingkat sosial dan demografi seseorang
b. Faktor psikologi : persepsi, peran, sikap, kepribadian,
motivasi dan kepuasan kerja
c. Faktor organisasi : struktur organisasi, desain pekerjaan,
kepemimpinan, sistem penghargaan (reward system)
Tujuan :
a. Meningkatkan prestasi
kerja staf, baik secara individu maupun dalam kelompok setinggi tingginya.
Peningkatan prestasi kerja perorangan pada gilirannya akan mendorong kinerja
staf.
b. Merangsang minat dalam
pengembangan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui prestasi pribadi.
c. Memberikan kesempatan
kepada staf untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan, sehingga terbuka
jalur komunikasi dua arah antara pimpinan dan staf.
Dalam rangka meningkatkan
motivasi dan memberi penghargaan kepada bidan atas
darma
baktinya dalam melayani masyarakat, bidan diberi penghargaan oleh IBI
bekerjasama dengan koalisi Indonesia Sehat memberikan penghargaan dengan
kriteria “Bidan Bintang” yang mulai dilaksanakan tahun 2003. Diberikan setiap
wilayah propinsi, diberikan kepada 1 bidan senior dan 1 bidan junior.
2. Sanksi Bagi Bidan
Sanksi merupakan imbalan negative yang berupa
pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku.Sanksi
berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak / kewajiban bidan yang
telah diatur oleh organisasi profesi,karena kode etik bidan merupakan norma
yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek profesinya yang telah
disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
ü Kode etik bidan :
a.
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1)
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
b. Kewajiban bidan
terhadap tugasnya
1) Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
2) Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
c. Kewajiban bidan
terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1) Setiap bidan harus
menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang
serasi.
2) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
2) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d. Kewajiban bidan
terhadap profesinya
1) Setiap bidan wajib
menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan
kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat
2) Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
2) Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e. Kewajiban bidan
terhadap diri sendiri
1) Setiap bidan wajib
memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3) Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3) Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
f. Kewajiban bidan
terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1) Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah
dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi,
Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
Dalam
organisasi IBI terdapat Dewan Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan
Anggota (MPA),yang memiliki tugas :
~ Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan
pengurus pusat.
~ Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala.
~Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas
~ Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala.
~Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas
pengurus pusat.
~Membentuk tim teknis sesuai kebutuhan,tugas dan tanggung jawabnya
~Membentuk tim teknis sesuai kebutuhan,tugas dan tanggung jawabnya
ditentukan pengurus.
MPEB
dan MPA merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi
dengan pengurus inti dalam IBI tingkat nasional. MPEB secara internal
memberikan saran,pendapat,dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang
dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan
anggota.
MPEB dan MPA bertugas menkaji,menangani dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dalam praktik kebidanan serta masalah hukum.
MPEB dan MPA bertugas menkaji,menangani dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dalam praktik kebidanan serta masalah hukum.
Yang
dapat dilakukan dalam kode etika menuntun/panduan untuk disiplin profesi :
·
Menuntun tingkah laku
·
Menawarkan suatu kerabgka kerja yang dapat
meningkatkan kepastian dalam pengambialan keputusan moral yang efektif
Yang
tidak dapat dilakukan :
·
Tidak dapat menjamin etika praktek/pengambilan
keputusan
·
Tidak dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak
berguna
·
Tidak dapat dipindahkan dari tanggung jawab bidan
·
Tidak dapat menjamin kasus tertentu merupakan yang
benar
Persyaratan
kode etik :
·
Keterlibatan dan pemikiran penting (waktu dan alasan
moral)
·
Kemampuan (kapasitas dan kemauan) mengambil keputusan
·
Keterlibatan menjadi contoh moral yang baik
Did you hear there is a 12 word sentence you can tell your man... that will trigger intense feelings of love and impulsive appeal for you deep inside his chest?
BalasHapusThat's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's instinct to love, adore and care for you with his entire heart...
12 Words That Fuel A Man's Desire Instinct
This instinct is so built-in to a man's brain that it will make him try harder than ever before to take care of you.
In fact, fueling this dominant instinct is absolutely important to having the best possible relationship with your man that as soon as you send your man one of the "Secret Signals"...
...You will soon notice him expose his soul and heart for you in such a way he's never experienced before and he will distinguish you as the only woman in the universe who has ever truly tempted him.