07 Juni 2013

KONSEP KEBIDANAN (Etika Profesi Bidan)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Materi ini sangat penting bagi mahasiswa bidan untuk mengetahui tentang apa itu etika, apa itu moral dan bagaimana menerapkannya dalam parktik kebidanan sehingga seorang bidan akan terlindung dari kegiatan pelanggaran etik ataupun pelanggaran moral yang sedang berkembang di hadapan publik dan erat kaitannya dengan pelayanan kebidanan sehingga seorang bidan sebagai provider kesehatan harus kompeten dalam menyikapi dan mengambil keputusan yang tepat untuk bahan tindakan selanjutnya sesuai standar asuhan dan kewenangan bidan.
Pengkajian dan pembahasan tentang etika tidak selalu -hubungannya dengan moral dan norma. Kadang etika diidentikan dengan moral, walaupun sebenamya terdapat perbedaan dalam aplikasinya. Moral lebih menunjuk pada perbuatan yang sedang.
Dinilai, sedangkan Etika dipakai sebagai kajian terhadap sistem nilai yang berlaku. Etika jugs sering dinamakan filsafat moral yaitu cabang filsafat sistematis yang membahas dan mengkaji nilai baik buruknya tindakan manusia yang dilaksanakan dengan sadar serta menyoroti kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan norma moral maka akan memperoleh pujian sebagai rewardnya, namun perbuatan yang melanggar norma moral, maka si pelaku akan memperoleh celaan sebagai punishmentnya.
Istilah etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai. Dikatakan kurun waktu tertentu karena etik dan moral bisa berubah dengan lewatnya waktu.

Pada zaman sekarang ini etik perlu dipertahankan karena tanpa etik dan tanpa diperkuat oleh hukum, manusia yang satu dapat dianggap sebagai saingan oleh sesama yang lain. Saingan yang dalam arti lain harus dihilangkan sebagai akibat timbulnya nafsu keserakahan manusia. Kalau tidak ada etik yang mengekang maka pihak yang satu bisa tidak segan­segan untuk melawannya dengan segala cara. Segala cara akan ditempuh untuk menjatuhkan dan mengalahkan lawannya sekadar dapat tercapai tujuan.

1.2  Tujuan
1.2.1        Untuk dapat menebutkan kasus-kasus yang berhubungan tentang kode etik bidan
1.2.2        Untuk dapat mengetahui standard pelayanan kebidanan
1.2.3        Untuk mengetahui Bidan yang mendapatkan penghargaan di bidang pendidikan, penelitian dan pelayanan.
1.2.4        Untuk dapat menyebutkan criteria bidan menurut IBI.

1.3  Rumusan Masalah
1.3.1        Sebutkan Kasus-kasus yang berhubungan tentang kode etik bidan
1.3.2        Apa saja standar pelayanan kebidanan?
1.3.3        Bidan yang mendapatkan penghargaan di bidang pendidikan, penelitian dan pelayanan?
1.3.4        Apa saja krteria bidan menurut IBI?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Contoh Kasus
 Ø  Kasus Aborsi
Remaja Aborsi Tewas Usai Disuntik Bidan pada hari Minggu, 18 Mei 2008 pukul 20:00 wib.
KEDIRI - Kasus aborsi yang berujung kematian terjadi Kediri. Novila Sutiana (21), warga Dusun Gegeran, Desa/Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur, tewas setelah berusaha menggugurkan janin yang dikandungnya. Ironisnya, korban tewas setelah disuntik obat perangang oleh bidan puskesmas.
Peristiwa naas ini bermula ketika Novila diketahui mengandung seorang bayi hasil hubungannya dengan Santoso (38), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kediri. Sayangnya, janin yang dikandung tersebut bukan buah perkawinan yang sah,namun hasil hubungan gelap yang dilakukan Novila dan Santoso.
Santoso sendiri sebenarnya sudah menikah dengan Sarti. Namun karena sang istri bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong, Santoso kerap tinggal sendirian di rumahnya. Karena itulah ketika bertemu dengan Novila yang masih kerabat bibinya di Ponorogo, Santoso merasa menemukan pengganti istrinya. Ironisnya, hubungan tersebut berlanjut menjadi perselingkuhan hingga membuat Novila hamil 3 bulan.
Panik melihat kekasihnya hamil, Santoso memutuskan untuk menggugurkan janin tersebut atas persetujuan Novila. Selanjutnya, keduanya mendatangi Endang Purwatiningsih (40), yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kediri. Keputusan itu diambil setelah Santoso mendengar informasi jika bidan Endang kerap menerima jasa pengguguran kandungan dengan cara suntik.
Pada mulanya Endang sempat menolak permintaan Santoso dan Novila dengan alasan keamanan. Namun akhirnya dia menyanggupi permintaan itu dengan imbalan Rp2.100.000. Kedua pasangan mesum tersebut menyetujui harga yang ditawarkan Endang setelah turun menjadi Rp2.000.000. Hari itu juga, bidan Endang yang diketahui bertugas di salah satu puskesmas di Kediri melakukan aborsi.
Metode yang dipergunakan Endang cukup sederhana. Ia menyuntikkan obat penahan rasa nyeri Oxytocin Duradril 1,5 cc yang dicampur dengan Cynaco Balamin, sejenis vitamin B12 ke tubuh Novila. Menurut pengakuan Endang, pasien yang disuntik obat tersebut akan mengalami kontraksi dan mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya.
"Ia (bidan Endang) mengatakan jika efek kontraksi akan muncul 6 jam setelah disuntik. Hal itu sudah pernah dia lakukan kepada pasien lainnya," terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Didit Prihantoro di kantornya, Minggu (18/5/2008).
Celakanya, hanya berselang dua jam kemudian, Novila terlihat mengalami kontraksi hebat. Bahkan ketika sedang dibonceng dengan sepeda motor oleh Santoso menuju rumahnya, Novila terjatuh dan pingsan karena tidak kuat menahan rasa sakit. Apalagi organ intimnya terus mengelurkan darah.
Warga yang melihat peristiwa itu langsung melarikannya ke Puskemas Puncu. Namun karena kondisi korban yang kritis, dia dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sayangnya, petugas medis di ruang gawat darurat tak sanggup menyelamatkan Novila hingga meninggal dunia pada hari Sabtu pukul 23.00 WIB.
Petugas yang mendengar peristiwa itu langsung menginterogasi Santoso di rumah sakit. Setelah mengantongi alamat bidan yang melakukan aborsi, petugas membekuk Endang di rumahnya tanpa perlawanan. Di tempat praktik sekaligus rumah tinggalnya, petugas menemukan sisa-sisa obat yang disuntikkan kepada korban. Saat ini Endang berikut Santoso diamankan di Mapolres Kediri karena dianggap menyebabkan kematian Novila.
Lamin (50), ayah Novila yang ditemui di RSUD Pare Kediri mengaku kaget dengan kehamilan yang dialami anaknya. Sebab selama ini Novila belum memiliki suami ataupun pacar. Karena itu ia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku. Akibat perbuatan tersebut, Endang diancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman itu masih diperberat lagi mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992. Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama Endang membuka praktik aborsi tersebut.

Ø  Kasus operasi
Kasus operasi pembersihan kandungan (kuret) Ngatemi. Dalam kasus (Kuret) Ngatemi ini, Abdul Mutalib (sebagai suami) karena merasa telah dirugikan,ia menggugat secara perdata terhadap suami-istri (dokter-bidan) dari Rumah Sakit Bersalin “Kartini" di pengadilan negeri Belawan. Pengadilan Negeri Belawan, dengan Hakim: Panut Alflsah dalam kasus gugatan ini menjatuhkan vonis memenangkan gugatan Abdul Mutalib, sehingga suami-istri tergugat (dokter-bidan) harus membayar ganti rugi. (Keputusan Pengadilan negeri Belawan tertanggal 26 juli 1984).
          Namun demikian, rupanya kemenangan tidak selalu harus diikuti dengan kepuasan maupun keberuntungan, sebab walaupun vonis hakim mewajibkan suami-istri (tergugat) membayar sejumlah ganti rugi kepada penggugat (Abdul Mutalib) sampai kini entah karena apa Abdul Mutalib tidak pernah merasakan menerima ganti rugi uang yang dinanti-nantikan itu.
Peristiwa kuret Ngatemi, istri Abdul Mutalib, penduduk dari desa Batang Kilat Sungai Mati, Kecamatan Labuhan, Belawan, Sumatera Utara, yang mengalami operasi pembersihan kandungan akibat pengguguran pada umur 2 bulan (kuret) dilakukan di Rumah sakit bersalin “kartini” pada bulan maret 1983.
Kronologis Peristiwa Kuret, dilakukan oleh seorang bidan, istri seorang dokter pada rumah Sakit tersebut. Rupanya kesalahan fatal telah terjadi pada waktu dilakukan kuret tersebut, yang menurut pengakuan Ngatemi, sang bidan telah menarik bagian dalam perutnya dengan paksa, entah apa yang ditarik, tentu saja Ngatemi tidak mengetahuinya. "Tarikan" itu baru dihentikan oleh sang bidan setelah dilarang oleh suaminya dokter.
Melihat keadaan yang tidak semestinya itu, Abdul Mutalib dengan cepat bertindak untuk melarikan istrinya ke Rumah Sakit Kodam Bukit Barisan I. Di Rumah Sakit inilah akhirnya diketahui bahwa usus Ngatemi telah putus sepanjang 10 cm dan kandungannya kedapatan "rusak", sehingga mengakibatkan saluran pembuangan Ngatemi terpaksa harus dipindahkan ke bagian perutnya. Dengan demikian, Ngatemi hingga sekarang apabila buang air besar melalui lubang buatan, dari perutnya.

Ø  Kasus Malpraktek
Diduga Malpraktek, Rahmawati Meninggal Pascaoperasi
Lhokseumawe Harian Aceh, Kamis, 31 Juli 2008—Delapan hari setelah menjalani operasi, Rahmawati, 31 tahun, warga Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, meninggal dunia, Rabu (28/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Pihak keluarga almarhumah menduga telah terjadi malpraktek saat pasien dioperasi.
         Reza Angkasah, 30 tahun, adik sepupu Rahmawati kepada Harian Aceh di Lhokseumawe, Rabu (30/7), mengatakan kakak sepupunya itu meninggal dunia di Rumah Sakit Sakinah, Lhokseumawe, setelah mendapat perawatan medis selama 14 jam.
“Kami membawa Kak Rahmawati ke RS Sakinah pada Selasa sekitar pukul 17.00 WIB, karena perutnya gembung, sangat keras. Tadi pagi (kemarin pagi—red) sekitar pukul 07.00 WIB, beliau meninggal dunia,” kata Reza. Dia tidak mempermasalahkan penanganan medis di RS Sakinah. Tetapi,perut Rahmawati gembung diduga akibat malpraktek di Rumah Sakit Bunda, Lhokseumawe, seusai menjalani operasi caesar untuk mengangkat bayi dalam kandungannya, 22 Juli lalu. “Awalnya, kakak sepupu saya itu ditangani bidan di desanya untuk melahirkan anaknya yang ketiga. Karena tidak berhasil, bidan membawanya ke RS Bunda,” kata Reza Angkasah.
Disebutkan, setelah diperiksa dokter spesialis bedah di RS Bunda, Rahmawati langsung dioperasi sehingga lahir bayi laki-laki dengan selamat. “Pasca-operasi, Kak Rahmawati disuruh berpuasa selama 2 hari. Pada hari ketiga, dari bekas luka operasi itu, keluar cairan mirip jus apel. Perut kakak sepupu saya itu pun gembung,” katanya.
Selama 6 hari menjalani perawatan, lanjut Reza, pihak RS Bunda menyatakan Rahmawati sudah diperbolehkan pulang. “Ternyata, perut Kak Rahmawati belum sembuh, malah semakin mengembung. Makanya kami membawanya berobat ke RS Sakinah. Kami menduga operasi yang dilakukan oleh dokter di RS Bunda telah terjadi kesalahan sehingga perut Kak Rahmawati gembung. Menjelang jenazahnya dimandikan, masih keluar cairan di bekas luka operasi,” kata dia.
Reza menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut dokter di RS Bunda yang diduga telah melakukan malpraktek saat Rahmawati menjalani operasi. “Pihak RS Bunda harus bertanggung jawab,” katanya.
Sementara dr. Hanafiah yang melakukan operasi terhadap Rahmawati, saat ditemui di kediamannya, kemarin, membantah pihaknya malpraktek. Rahmawati, kata dia, dibawa oleh seorang bidan ke RS Bunda, 22 Juli lalu, karena persalinan tidak maju. “Tiba di rumah sakit pukul 12.40 WIB, kami operasi pukul 14.20 WIB, sehingga lahir bayi laki-laki dengan berat 4.200 gram,” kata Hanafiah, yang juga pemilik RS Bunda.
Menurut Hanafiah, pada 24 Juli 2008, perut Rahmawati gembung. Saat ditanyakan kepada pasien, katanya, memiliki riwayat penyakit maag. Karena gembung, lanjutnya, pasien dikonsultasikan dengan dokter spesialis penyakit dalam. “Pasien dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam selama empat hari. Selama perawatan, pasien sudah bisa buang air besar dan buang angin, maagnya sudah berkurang,” kata dia.
Karena kondisi pasien sudah membaik, lanjut dia, makanya diperbolehkan pulang dengan anjuran berobat jalan. “Jadi, nggak ada masalah di bagian kita. Kalau memang sakitnya kambuh lagi, kenapa pasien dibawa oleh keluarganya ke RS lain, bukan kemari,” kata Hanafiah. “Kami siap melayani tuntutan keluarga almarhumah Rahmawati.”(irs)

Ø  Malpraktek Di Bidang Hukum
Untuk malpraktek hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yakni :
1.      Criminal malpractice
Perbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana, yaitu :
a.      Perbuatan tersebut (positive act maupun ngative act) merupakan perbuatan tercela.
b.      Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea) yang berupa.

Criminal malpractice yang bersifat sengaja (intensional) :
a.       Pasal 322 KUHP, tentang Pelanggaran Wajib Simpan Rahasia Kebidanan, yang berbunyi:
Ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang, maupun yang dahuluj diancam dengan pidana penjara paling lama sembi Ian bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah.
Ayat (2) : Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
b.       Pasal 346 sampai dengan pasal 349 KUHP, tentang Abortus Provokatus. Pasal 346 mengatakan: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
c.       Pasal 348 KUHP, menyatakan :
Ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ayat (2) : Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita ter¬sebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
d.      Pasal 349 KUHP, menyatakan :
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dimana kejahatan dilakukan.
e.       pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang berbunyi :
Ayat (1) : Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun 8 bulan atau denda tiga ratus rupiah.
Ayat (2) : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Ayat (3) : Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat (4) : Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Ayat (5): Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana.

Criminal malpractice yang bersifat ceroboh (recklessness), misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent.
Ø  Pasal 347 KUHP, menyatakan :
a.       Ayat (l) : Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan dan me¬matikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
b.      Ayat (2) : Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakart pidana penjara paling lama 15 tahun.
·         Pasal 349 KUHP, menyatakan :
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
 Criminal malpractice yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati melakukan proses kelahiran.
·         Pasal-pasal 359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka berat.Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan luka berat.
1.      Ayat (1) : Barangsiapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
2.      Ayat (2) : Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehinga menimbulkan penyakit atau alangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah.
·         Pasal 361 KUHP, karena kelalaian dalam melakukan jabatan atau pekerjaan (misalnya: dokter, bidan, apoteker, sopir, masinis dan Iain-lain) apabila melalaikan peraturan-peraturan pekerjaannya hingga mengakibatkan mati atau luka berat, maka mendapat hukuman yang lebih berat pula. Pasal 361 KUHP, menyatakan : Jika Kejahatan yang diterangkan dalam bab ini di-lakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pen¬caharian, maka pidana ditambah dengan pertiga, dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusnya diumumkan.
Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.

2.      Civil malpractice
      Seorang bidan akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji). Tindakan bidan yang dapat dikategorikan civil malpractice antara lain:
Ø  Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
Ø  Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
Ø  Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
Ø  Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.
Pertanggung jawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle of vicarius liability. Dengan prinsip ini maka rumah sakit/sarana kesehatan dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya (bidan) selama bidan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.

3.      Administrative malpractice
Bidan dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala bidan tersebut telah melanggar hukum administrasi. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi bidan untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kerja, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban bidan. Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.



2.2        Hubungan antara Kasus dengan Standar Pelayanan Kebidanan
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
STANDAR I : FALSAFAH DAN TUJUAN
Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan filosofi bidan
Definisi Operasional :
1.      Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan
2.       Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit, pencegahan cacad pada ibu dab bayi, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif, peduli, bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan. Asuhan berkesinambungan, sesuai keinginan klien dan tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan
STANDAR II : ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan, standar pelayanan dan prosedur tetap. Pengelolaan pelayanan yang kondusif, menjamin praktik pelayanan kebidanan yang akurat.
Definisi Operasional :
1.      Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan. Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah tindakan di sahkan oleh pimpinan.
2.      Ada standar prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/ kebidanan yang di sahkan oleh pimpinan.
3.      Ada rencana/program kerja disetiap institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
4.      Ada naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan lahan praktik, program pengajaran dan penilaian klinik. Ada bukti administrasi.
STANDAR III : STAF DAN PIMPINAN
Pengelola pelayanan kebidanan mempunyai program pengeloaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.
Definisi Operasional :
1.      Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik kualifikasi maupun jumlah.
2.      Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian.
3.      Ada jadwal dinas sesuai dengan tanggung jawab dan uraian kerja.
4.      Ada jadwal bidan pengganti dengan peran fungsi yang jelas.
5.      Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut.
STANDAR IV : FASILITAS DAN PERALATAN
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.
Definisi Operasional :
1.      Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar.
2.      Tersedianya peralatan yang sesuai dalam jumlah dan kualitas.
3.       Ada sertifikasi untuk penggunaan alat-alat tertentu.
4.      Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.
STANDAR V : KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki kebijakan penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.

Definisi Operasional :
1.      Ada kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan.
2.       Ada prosedur rekrutment tenaga yang jelas.
3.      Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban personil.
4.       Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personal.
STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
Definisi Operasional:
1.      Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
2.       Ada program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan.
3.      Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
STANDAR VII : STANDAR ASUHAN
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan/manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Definisi Operasional :
1.      Ada Standar Manajemen Asuhan Kebidanan (SMAK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan.
2.      Ada format manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik.
3.       Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien.
4.       Ada diagnosa kebidanan.
5.       Ada rencana asuhan kebidanan.
6.       Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan.
7.      Ada catatan perkembangan klien dalam asuhan kebidanan.
8.       Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan.
9.      Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan.
STANDAR VIII : EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi Operasional :
1.      Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan.
2.       Ada program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan.
3.       Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan.
4.       Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut.
5.      Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan kebidanan

2.3              Bidan yang Mendapatkan Penghargaan
a.      Bidang Pendidikan

Dwinta Dyah Larasati, bidan yang mendapat pelatihan dari program UNICEF, sedang mengajar di kelasnya mengenai pentingnya pemberian ASI di Puskesmas Sengkol di Nusa Tenggara Barat, Indonesia.
LOMBOK, Indonesia, 29 Juli 2008 – Hari masih sangat pagi ketika Dwinta Dyah Larasanti, seorang bidan, berangkat menuju Puskesmas dan bersiap untuk berjuang melawan buruknya pemberian asupan gizi untuk bayi-bayi. Senjata Dwinta untuk perangnya ini sederhana: informasi yang akurat.
Dwinta adalah satu dari banyak bidan-bidan baru yang mendapat pelatihan dari program dukungan UNICEF untuk pemberian asupan gizi bayi. Sekarang dia meneruskan pengetahuan yang dia dapat kepada para ibu. Di Puskesmas dia menggunakan perangkat yang sederhana seperti kertas balik (flip charts) dan panduan-panduan bergambar untuk menjelaskan pentingnya pemberian ASI bagi bayi.
“Ibu-ibu harus memberikan hanya ASI kepada bayi dari sejak lahir hingga umur 6 bulan. Tidak boleh ada susu formula, tidak ada makanan keras. Tidak boleh ada apapun kecuali air susu ibu,” katanya kepada para ibu yang datang ke kelasnya. “Bahkan ketika ibu-ibu mulai menyapih bayi-bayi, susu ibu dapat dihentikan setelah umur dua tahun ke atas.”
Negara Berkembang Menderita
Aliansi Dunia untuk Menyusui (World Alliance for Breastfeeding Action) menetapkan “standar emas” untuk menyusui – yang termasuk memberikan ASI segera satu jam setelah melahirkan dan pemberian ASI eksklusif selama enam bulan, dan pemberian ASI secara terus-menerus sampai anak berumur dua tahun.
Di Indonesia, kebanyakan ibu tidak memberikan ASI secara eksklusif pada bayi-bayi mereka selama enam bulan. Tren ini juga dapat dilihat di berbagai negara berkembang dan praktek ini bisa menimbulkan akibat-akibat yang fatal serta mematikan.
“Air susu ibu adalah vaksin pertama dari kehidupan seorang anak. Air susu ibu dapat melindungi bayi dari ancaman diare, kuranga gizi dan penyakit-penyakit lain yang mematikan,” kata Kepala Unit Kesehatan dan Pangan dari UNICEF Indonesia, Anne Vincent. “UNICEF bekerja di wilayah-wilayah kunci untuk meningkatkan kesadaran  para bidan serta para ibu. Program ini sangat dibutuhkan lebih dari sebelumnya,”
b.      Bidang Pelayanan
Indonesia kembali menempatkan wakilnya dalam daftar CNN. Kali ini bukan makanan. Seorang bidan profesional di Bali masuk dalam daftar 10 besar CNN Heroes, sebuah daftar berisi orang-orang yang memberi sumbangsih luar biasa dalam membantu orang-orang di sekitar mereka.
Adalah Robin Lim, terpilih karena dedikasinya memberi layanan kehamilan dan persalinan gratis pada wanita Indonesia yang kurang mampu sejak 1994. Sebagai wujud dedikasinya, ia mendirikan sebuah yayasan bernama Bumi Sehat Bali pada 2003. Ribuan ibu di Bali dan Aceh telah menjadi catatan bakti Robin Lim.
Wanita yang kini menetap di Ubud, Bali bersama keluarganya itu juga telah menulis beberapa buku laris terkait persalinan. Lim juga telah menyabet banyak penghargaan atas dedikasinya itu.

2.4              Kriteria Bidan Menurut IBI

a.       Bagi pelakunya secara nyata / de facto dituntut kecakapan sesuai tugas-tugas khusus sertatunutuan dari jenis jabatannya.
b.      Kecakapan atau keahlian pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan tapi didasariwawasan keilmuan yang mantap, menuntut pendidikan, terprogram secara relevan dan berbobot,terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstanda.
c.       Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, pilihan jabatannya / kerjanya didasarikerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya dan bermotivasi dan berkarya sebaik-baiknya.
d.      Jabatan profesional mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya, memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi dimana menjamin kepantasan berkarya dan sekaligusmerupakan tanggung jawab sosial pekerja profesional bidan.




DAFTAR PUSTAKA

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar